PRE-CLEARANCE PETI KEMAS: Dipersingkat Jadi 4 Hari
Tuesday, 22 January 2013
by admin
JAKARTA—Pemerintah akan mengurangi waktu penyimpanan dan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan (pre-clearance), sebagai langkah jangka pendek untuk menekan dwelling time, yang semula 6,7 hari menjadi di bawah 4 hari. Ketua Tim Kerja Konektivitas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tahapan pre-clearance dalam penanganan peti kemas itu menjadi fokus
- Published in Berita