Logistik Nasional: UU Sislognas Dinilai Mutlak
Wednesday, 03 September 2014
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA-Pakar hukum dan pelaku usaha menilai penyusunan UU tentang logistik mutlak diperlukan guna mendorong implementasi sistem logistik nasional. Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan mengatakan secara hierarki peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan status dan kedudukan Perpres No.26/2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik. Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, ujarnya,
- Published in Berita