Mekanisme Tarif Jasa Kepelabuhanan Direvisi, Pelayaran Respons Positif
Tuesday, 15 January 2019
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121/2018 yang merupakan perubahan dari PM 72/2017, jumlah kapal tunda tidak lagi dimasukkan ke dalam penghitungan tarif jasa penundaan kapal. Beleid anyar yang berlaku mulai 28 Desember
- Published in Berita
Tagged under:
Berita Logistik, Direvisi, Jasa, kepelabuhanan, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Mekanisme, pelayaran, Positif, Respons, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, TARIF