Pemberitahuan Pembatasan Kendaraan di Tol Tahun 2025, Resmi Berlaku Mulai Pekan Ini, Pengendara Wajib Tahu!
Thursday, 23 January 2025
by Supply Chain Indonesia
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU menerbitkan aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Published in Berita