Penerapan Kebijakan PIBT Dinilai Sebabkan Penumpukan Barang di Pelabuhan
Monday, 04 September 2017
by Supply Chain Indonesia
Jakarta – (suaracargo.com), Penerapan kebijakan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) oleh pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan biaya tambahan atas barang-barang tersebut. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai
- Published in Berita