Pelaku Usaha Truk Keberatan Insentif Pajak Berkurang
Wednesday, 07 June 2017
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku usaha angkutan barang berbasis jalan raya truk keberatan berkurangnya insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap angkutan umum barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, insentif pajak terhadap angkutan umum barang berkurang 30%.
- Published in Berita