Ulasan atas Permendag No. 40 Tahun 2020 (Bagian 3 dari 3 tulisan)
Oleh: Bambang S. GunawanKetua Kompartemen MaritimDPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Terkait besaran angkutan 15.000 ton atau kapal 15.000 dwt, praktisi dan pelaku yang menggeluti angkutan laut curah/bulk melihat hal ini sepertinya tidak akan berlaku untuk komoditas batu bara. Sasaran oleh angkutan laut nasional pada Permendag ini adalah CPO, beras, gula, dan komoditas angkutan
- Published in Artikel Regulasi
Ulasan atas Permendag No. 40 Tahun 2020 (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Oleh: Bambang S. GunawanKetua Kompartemen MaritimDPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Implikasi-Implikasi dari Permendag No. 40 Tahun 2020Pada Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Pasal 31 mengenai usaha jasa terkait pelayaran yang merujuk pada ayat 2 menyebutkan 11 jasa terkait usaha pelayaran. Jika memandang dari sisi besarnya volume komoditas ekspor primadona yaitu batubara dan
- Published in Artikel Regulasi
Ulasan atas Permendag No. 40 Tahun 2020 (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Oleh: Bambang S. Gunawan Ketua Kompartemen MaritimDPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah terbit pada 1 April 2020. Permendag itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendag No. 82 Tahun 2017 yang telah
- Published in Artikel Regulasi