Perpres Sislognas Tak Rujuk Satu pun Pasal Peraturan Transportasi
Monday, 15 September 2014
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional tidak merujuk pasal tertentu dari peraturan di bidang transportasi sebagai dasar pelaksanaan sehingga sulit terimplementasi. Dhanang Widijawan, Pakar Hukum Supply Chain Indonesia (SCI) menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum suatu peraturan perundang-undangan sangat menentukan efektivitas dari produk hukum yang
- Published in Berita