Kemenhub Atur Relokasi Peti Kemas Priok
Thursday, 13 November 2014
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian perhubungan melakukan pengaturan kegiatan perpindahan barang dan peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan (long stay) yakni paling lama tujuh hari, untuk menjamin kelarancaran arus barang dan logistik di pelabuhan Tanjung Priok. Pengaturan yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No:KP.807 tahun 2014, sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait oleh Kantor Otoritas Pelabuhan
- Published in Berita