Perusahaan Sarana Pengangkut Wajib Registrasi Pabean
Friday, 18 May 2018
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA: Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018. R.Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan pemenuhan itu agar perusahaan tetap dapat mengakses pelayanan kepabeanan sebagai pengangkut, sehubungan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen
- Published in Berita
Tagged under:
berita, Berita Logistik, distribusi, Kepabeanan, Konsultasi, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelabuhan tanjung priok, pelatihan, Penelitian, pengembangan, Pengkajian, Perdirjen No. 38 Tahun 2017, Pergudangan, PMK No. 158 Tahun 2017, rantai pasok, Remove term: Perusahaan Sarana Pengangkut Kepabeanan Perusahaan Sarana Pengangkut, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi