Mulai 1 September, Kendaraan Tak Berstiker Tak Boleh Masuk Pelabuhan Tangkiang
Monday, 26 August 2024
by Supply Chain Indonesia
RADAR SULTIM – Penertiban jasa angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang serta pelabuhan lainnya di wilayah Kabupaten Banggai, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2024. Penertiban angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang yang mulai diberlakukan per 1 September 2024, dibenarkan Ketua DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman. “Iya, jadi kendaraan angkutan yang tidak berstiker nantinya sudah tidak bisa lagi masuk atau keluar dalam
- Published in Berita