TRIBUNWOW.COM – Jam operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi pada 1 Januari 2019 dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Hal itu disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitternya, @PTJASAMARGA, Minggu (30/12/2018).
Kendaraan Golongan 3, 4, dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta).
Sementara, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan bahan pokok masih dibolehkan untuk melintas.
“01 Januari 2019 Pkl 00.00 WIB s.d. Pkl 24.00 WIB, kendaraan Golongan 3, 4, dan 5 dilarang melintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta) kecuali BBM, BBG, dan sembako,” tulis Jasa Marga.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k