BANYUWANGI. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, tetapi Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal mulai 3 Mei mendatang.
Perincian kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri No 18 tahun 2012 dan No 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6% hingga 20% dan hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk golongan V ke atas.
Kendaraan golongan ini adalah; bus, mobil barang, tangki dan sejenisnya dengan panjang mulai 7 meter. Aturan ini mengundang keberatan bagi pelaku usaha transportasi angkutan barang,
BANYUWANGI. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, tetapi Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal mulai 3 Mei mendatang.
Perincian kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri No 18 tahun 2012 dan No 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6% hingga 20% dan hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk golongan V ke atas.
Kendaraan golongan ini adalah; bus, mobil barang, tangki dan sejenisnya dengan panjang mulai 7 meter. Aturan ini mengundang keberatan bagi pelaku usaha transportasi angkutan barang,