JAKARTA – Menteri Perhubungan E.E.Mangindaan akan memutuskan soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat peti kemas atau container handling charge di tiga terminal peti kemas internasional Tanjung Priok setelah Idulfitri.
“Keputusannya setelah Lebaran. Sekarang masih kami lakukan audit kinerja terhadap terminal-terminal itu,” ujarnya kepada Bisnis, di sela-sela apel Siaga Angkutan Laut Lebaran 2014 di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (14/7).
Menhub mengatakan penyesuaian CHC di Priok otomatis mengubah besaran terminal handling charges (THC) yang selama ini ada komponen surcharges yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran yang melayani ekspor impor.
Langkah tersebut telah melalui persetujuan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan sebagaimana amanat Permenhub No. 15/2014 tentang Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Pelindo II mengusulkan tarif CHC disesuaikan menjadi US$93 per kontainer, sedangkan THC menjadi US$110.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan keputusan yang berlarut-larut terkait penyesuaian CHC tidak menguntungkan pengusaha dan dalam jangka panjang akan merugikan perekonomian Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Juli 2014