MedanBisnis – Jakarta. Tarif progresif terbaru untuk peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara akan diteken. Formula tarif ini sudah memperoleh kesepahaman dari pertemuan antara PT Pelindo II (Persero) dan pengelola terminal seperti JICT, terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal 3.
Pertemuan juga diikuti oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Pihak operator, pengelola pelabuhan dan importir telah sepaham terkait besaran tarif progresif atau tarif inap peti kemas di Pelabuhan Priok.
“Memang belum ditandatangani, baru sepaham. Kalau ditetapkan, nanti tergantung Pelindo II. Kemarin baru dibuat berita acara kesepahamannya. Sudah (draft tarif progresif) ada di meja saya. Saya sudah dilihat karena tinggal ditandatangani (Direksi Pelindo II),” Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani, Jumat (15/4).
Tarif progresif terbaru yang bakal berlaku ialah hari pertama free charge alias gratis. Tarif hari kedua dikenakan progresif 300%. Hari ketiga dikenakan 600%, kemudian tarif hari keempat dan hari berikutnya sebesar 900%. Sebelumnya, tarif progresif dipatok 900% pada hari kedua. Tidak ada tarif progresif berjenjang atau denda.
Sumber dan berita selengkapnya: