Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengusulkan supaya tarif/biaya layanan bongkar muat atau OPP/OPT kargo non-peti kemas/breakbulk yang berlaku saat ini di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
Usulan tersebut mengingat saat ini masa berlaku tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok sudah kedaluwarsa, dan supaya memenuhi aspek legalitas, agar dilakukan masa perpanjangan saja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP APBMI Muhamad Fuadi mengatakan dalam kondisi perekonomian yang belum benar-benar stabil saat ini dan volume kargo juga cenderung menurun, sebaiknya tidak perlu mengevaluasi apalagi menaikkan tarif layanan bongkar muat di pelabuhan.
“Evaluasinya cukup dengan cara memperpanjang masa berlaku tarif OPP/OPT di Priok itu yang saat ini sudah kedaluwarsa. Tidak perlu ada perubahan besaran tarifnya. Dilegalkan saja dengan cara memperpanjang masa berlakunya minimal hingga enam bulan kedepan,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (2/10/2017).
Fuadi mendorong asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok bersama-sama dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok-anak usaha Pelindo II untuk memproses perpanjangan masa berlaku tarif OPP/OPT itu serta disaksikan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok agar bisa membuat kesepakatan untuk melegalkan tarif tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi