JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperkirakan penaikan biaya pelayanan peti kemas internasional atau container handling charge yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 10% akan diputuskan pada Juni 2014.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Adolf R. Tambunan mengatakan kebijakan itu mengacu surat Menhub E.E. Mangindaan tertanggal 6 Mei 2014 yang menegaskan perlunya evaluasi dan sosialisasi selama 3 bulan atas usulan penaikan container handling charge (CHC).
“Biasanya, besara kenaikan tarif [CHC] lebih kecil dari yang diajukan Pelindo II [sebesar 10%],” katanya kepada Bisnis, Senin (19/5).
EVALUASI
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hidayat menambahkan pihaknya tengah menyusun laporan evaluasi kinerja sebagaimana yang diminta Menhub.
Laporan tersebut akan membuktikan tingkat pelayanan di tiap terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, terutama bagi terminal yang berencana memperbarui ongkos CHC.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Mei 2014