×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Monday, 16 April 2012 / Published in Berita

TARIF FERI siap-siap naik 24,52%

JAKARTA: Pemerintah siap menerapkan kebijakan menaikkan tarif kapal penyeberangan hingga 24,52% pada lintasan komersial antarprovinsi mulai awal Mei tahun ini guna meningkatkan pelayanan.

Pemerintah menaikkan tarif angkutan kapal penyeberangan di seluruh lintasan komersial antarprovinsi setelah Peraturan Menteri Perhubungan No.19/2012 terbit tentang Tarif Angkutan Penyeberangan diteken Menhub EE Mangindaan.

Permen tersebut merupakan revisi atas Permen Perhubungan No.17/2010. Dalam revisi itu, tarif angkutan penyeberangan naik mulai dari 5% hingga 24,77% yang berlaku untuk kendaraan golongan 5 dengan panjang 6 meter ke atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan kementeriannya siap memberlakukan tarif baru kapal penyeberangan pada lintasan komersial antarprovinsi secara serentak awal bulan depan.

Dia menjelaskan penerapan tarif itu sekarang dalam proses sosialisasi. “Sekarang sedang sosialisasi. Mulai minggu depan sosialisasi langsung akan dilakukan sebelum tarif baru diberlakukan awal Mei,” katanya kepada Bisnis  kemarin.

Menurutnya penaikan tersebut mengacu kepada Permen No.58 tahun 2003 tentang Komponen Biaya Tarif Penyeberangan. Selain menaikkan tarif, Kemenhub  juga menyetujui penambahan golongan kendaraan  menjadi sembilan.

Berdasarkan Permen No.19/2012, tarif penyeberangan di lintasan Merak—Bakauheni naik antara 19,28% hingga 24,52%, sedangkan tarif pada lintas penyeberangan Ketapang—Gilimanuk naik mulai dari 1,27% hingga 18,90%.

Adapun tarif kapal penyeberangan pada lintasan Padangbai—Lembar naik antara 6,77% hingga 6,97%, sedangkan tarif pada lintasan Sape—Labuhan Bajoe meningkat 14,66% hingga 24,77%.

Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif kapal penyeberangan antarprovinsi pada Desember 2010 sesuai dengan Permenhub No.KM 71/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Saat itu,  tarif penyeberangan  nonsubsidi naik 20%, sedangkan tarif nonsubsidi naik 15%, tetapi kondisi tarif  baru itu hanya menutupi  57,73% dari total biaya pokok yang dikeluarkan untuk operasional kapal sehingga pemerintah kembali menaikkan tarif mulai bulan depan. (sut)

Tarif baru penyeberangan di lintasan Merak—Bakauheni  

Kendaraan

Tarif

Golongan V

Rp383.700

Golongan VI

RP572.800

Golongan VII

Rp825.300

Golongan VIII

Rp1.260.400

Komentar

comments

What you can read next

Pelindo II alokasikan Rp 7 triliun untuk pelabuhan
Kemenhub Peroleh PAGU INDIKATIF Rp31,35 Triliun
Pelabuhan Kumai Masih Didominasi Kegiatan Bongkar Muat Barang

Recent Posts

  • Kemenhub Ingin Logistik Pakai Kereta dan Kapal, Berikut Keterbatasan bagi Bisnis

    TEMPO.CO, Jakarta – Senior Cons...
  • Hadapi Ancaman Resesi 2023, Terapkan Manajemen Perubahan dan Resiko

    Jakarta (Wartamasa.com) – Selain penguatan logi...
  • SCI Ingatkan Dampak Resesi di Sektor Logistik

    Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indone...
  • PT Angkasa Pura I Resmi Ambil Alih Pengelolaan Terminal Kargo di Bandara Sentani Jayapura

    JAYAPURA, KOMPAS.com – PT Angkasapura I s...
  • Gandeng BUMD, Pos Logistik Perkuat Pasar di Sulteng

    Liputan6.com, Jakarta PT Pos Logistik Indonesia...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat