JAKARTA – Belum genap dua bulan, tarif progresif penumpukan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok direvisi kembali setelah pengguna jasa keberatan dengan penerapan tarif sebesar 900% mulai hari kedua.
Sebelumnya, aturan tarif progresif tertuang dalam SK Direksi Pelindo II No. HK 58/3/2/1/PI.II-08 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku pada 1 Maret 2016.
Penyedia dan pengguna jasa pelabuhan menyepakati free time penumpukan tetap satu hari yakni hanya pada hari pertama. Pada hari kedua berlaku tarif progresif sebesar 300% dari tarif dasar, hari ketiga dikenakan 600% dari tarif dasar, sedangkan pada hari keempat dan seterusnya dikenai 900% dari tarif dasar.
Adapun tarif dasar penumpukan peti kemas di Tanjung Priok, yaitu Rp27.200 per kontainer ukuran 20 kaki dan Rp54.400 per kontainer ukuran 40 kaki.
Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan keputusan revisi tarif progresif itu akan ditandatangani untuk disepakati bersama dan kemudian disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 April 2016