JAKARTA: Rencana Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi dinilai dapat menciptakan persaingan sehat sekaligus menghindari potensi terjadinya kartel oleh pelaku agen inspeksi yang jumlahnya masih sedikit saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) M Kadrial mengatakan di luar negeri jumlah agen inspeksi atau regulated agent (RA) mencapai ratusan dibandingkan dengan jumlah RA di Indonesia baru mencapai 10 perusahaan.
“Dengan masih sedikitnya pelaku industri maka sebaiknya pemerintah ambilalih dahulu untuk mengatur, baru setelah sudah banyak RA bisa diserahkan ke pasar, ini agar tidak kartel,” katanya ditemui dalam acara di Halal bi Halal Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan di luar negeri bahkan perusahaan kurir dan kargo bisa menjadi RA sehingga perusahaan kargo dan kurir dapat melakukan pemeriksaan sendiri. Oleh karenanya, tarif di luar negeri diserahkan kepada industri dan sangat kompetitif.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/tarif-kargo-pos-kebijakan-pemerintah-hindari-potensi-kartel