JAKARTA – Penyedia jasa Pelabuhan Tanjung Priok berencana menaikkan tarif bongkar muat peti kemas internasional atau container handling charges (CHC) di tiga terminal di pelabuhan itu maksimal 10%.
Ketiga terminal itu adalah PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan rencana penaikan tarif bongkar muat peti kemas internasional atau container handling charges (CHC) telah disetujui kalangan asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
WAJAR NAIK
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai rencana penaikan biaya CHC terhadap pelayanan peti kemas ekspor impor di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok wajar diterapkan. Apalagi, tegasnya, tarif CHC tidak pernah disesuaikan sejak 2008.
Siswanto melanjutkan penyesuaian tarif CHC untuk layanan peti kemas internasional di Tanjung Priok bisa ditoleransi dengan mengacu pada perhitungan bisnis yang cermat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Mei 2014