JAKARTA – (suaracargo.com), PT Pelindo II/IPC mengatur sekaligus menetapkan tarif paket untuk layanan pemeriksaan fisik peti kemas wajib periksa karantina oleh instansi berwenang di tempat pemeriksaan karantina (TPK) Koja dan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Arifin Soenarjo mengatakan, penetapan tarif paket layanan inspeksi peti kemas karantina yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2016 itu dituangkan lewat Surat Direksi Pelindo II No:FP.105/23/2/3/PI.II-16 tentang Pelayanan Jasa Peti Kemas Terkait dengan Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang di Pelabuhan Priok.
“OP Priok juga sudah memperoleh tembusan surat tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2/2016).
Sumber dan berita selengkapnya: