Bisnis.com, JAKARTA – PT Samudera Indonesia, Tbk. berpeluang mengangkut kargo ekspor lebih banyak setelah pemerintah merilis kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk jasa transportasi barang tujuan ekspor.
Direktur Samudera Indonesia, Bani M. Mulia, menilai pengenaan PPN 0% kini menempatkan pelayaran nasional yang mengoperasikan rute ocean going pada level kompetisi yang sama dengan shipping line asing.
Dia menjelaskan, sebelumnya perusahaan logistik Indonesia harus memungut PPN atas jasa yang diterima eksportir, sedangkan perusahaan logistik internasional tidak melakukan itu sehingga perusahaan nasional menghadapi persaingan yang berat.
“Sekarang dengan kebijakan 0%, kami lebih mendapat level playing field yang sama dengan perusahaan logistik internasional dari luar Indonesia,” katanya, Minggu (7/4/2019).
Dengan daya saing yang sama, maka pelayaran nasional yang menjalankan rute internasional berpeluang dilirik oleh eksportir.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 32/PMK.010/2019, pemerintah menetapkan tarif PPN 0% atas beberapa kegiatan ekspor jasa kena pajak, termasuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190408/98/908986/tarif-ppn-dihapus-pelayaran-angkutan-kargo-ekspor-semringah
Salam,
Divisi Informasi