Jakarta – Rencana pemerintah menurunkan tarif tol akan dibarengi dengan aturan beban muatan yang diangkut kendaraan logistik. Kendaraan Golongan II ke atas tidak boleh lagi kelebihan muatan alias overload saat masuk tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, mengatakan aturan ini dipertegas lewat Keputusan Menteri tentang penetapan tarif demi menjaga biaya operasional badan usaha yang selama ini dibebani ongkos perawatan jalan karena truk-truk yang ‘obesitas’ tadi.
“Termasuk dalam Kepmen itu diatur juga bahwa truk yang menggunakan tol harus sesuai aturan, di mana kelebihan muatan bisa dikeluarkan oleh badan usaha karena badan usaha yang membayar lebih untuk pemeliharaannya. Ini harus mulai diperbaiki yang seperti ini dan ini sudah dimulai,” katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Dia bilang, nantinya truk yang kelebihan muatan tidak lagi bisa masuk jika diketahui muatannya lebih dari yang seharusnya. Dengan demikian, jembatan timbang pun akan difungsikan demi menerapkan aturan itu.
Selain itu, penerapan jembatan timbang ini nantinya juga tidak hanya berlaku untuk tol-tol yang tarifnya turun, tapi juga ruas tol lainnya hingga jalan-jalan nasional yang selama ini juga mengalami hal yang sama dibebani ongkos pemeliharaan jalan imbas truk kelebihan muatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi