IDXChannel – Kementerian Perhubungan memiliki target untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha terutama pada sektor pelabuhan sebagai bentuk reformasi bidang kepelabuhanan.
Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut Kementerian perhubungan, Capt. Mugen Suprihatin Sartoto, mengatakan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut dilakukan dengan menerapkan respace assessment.
“Jadi ada beberapa PM (Peraturan Menteri) yang sudah merujuk pada PP yang ada, sudah kita sesuaikan, sehingga sudah banyak peraturan menteri perhubungan yang support penyederhanaan perizinan berusaha,” ujarnya dalam Virtual Expo Maritime Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Mugen menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemudahan berinvestasi yang bakal masuk ke Indonesia. Dalam implementasinya, pengaturan kemudahan izin berusaha ini akan lebih menekankan pada sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar perizinan.
“Kalau dulu banyak kita setiap kali ada pelanggaran ke pidana, sekarang lebih kepada administratif, mulai dari teguran, kemudian denda, sampai pada pencabutan izin,” sambungnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idxchannel.com/economics/tarik-investasi-kemenhub-sederhanakan-izin-usaha-di-sektor-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi