JAKARTA, KOMPAS-Dibukanya investasi pemanfaatan laut wajib didahului tata ruang laut agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan merugikan rakyat. Indonesia belum punya aturan tata ruang laut nasional, sementara perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil minim.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria, di Jakarta, kamis (2/10), mengemukakan, tindak lanjut yang mendesak setelah di sahkannya UU Kelautan adalah penyusunan tata ruang laut.
Arif menambahkan, tak mungkin pemerintah baru mampu mewujudkan gagasan tol laut dan poros maritim jika tidak ada kejelasan tata ruang laut yang mencakup zonasi ruang pemanfaatan laut.
Tata ruang laut diperlukan, antara lain, untuk menyinergikan pembangunan dan pemanfaatan laut, penentuan pusat pertumbuhan, riset, konservasi, serta konektivitas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 3 Oktober 2014