JAKARTA-Kementerian Perhubungan akhirnya melimpahkan status pelabuhan hub internasional peti kemas di wilayah barat Indonesia kepada Pelabuhan Tanjung Priok, dari sebelumnya Kuala Tanjung, Sumatra Utara.
Peralihan status pelabuhan pengumpul atau hub internasional itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016.
Dalam beleid tersebut, Pelabuhan Kuala Tanjung yang semula ditetapkan sebagai pelabuhan hub internasional kini hanya ditempatkan sebagai pelabuhan internasional saja.
Sementara itu, Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi menilai penetapan pelabuhan hub internasional yang baru harus mempertimbangkan aspek secara komprehensif dan diperkuat melalui peraturan yang lebih tinggi dari sekedar Kep menhub.
“Penetapan pelabuhan hub internasional ini harus terintegrasi dengan rencana Program Tol Laut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 23 Januari 2017.
Salam,
Divisi Informasi