JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), HM Roy Rayadi, mengatakan terjadinya kenaikan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok belakangan ini disinyalir karena pemangku kepentingan pelabuhan belum konsisten menerapkan amanat pemerintah di dalam Permenhub No.116
Tahun 2016. “Maka dari itu kami mendukung Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa secara tegas dalam mengawal beleid itu untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kurang dari 3 hari sebagaimana target Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Roy, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dwelling time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui gate utama pelabuhan.
Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok selama periode semester 1/2022 yakni pada Januari 2,76 hari, Februari 2,81 hari, Maret 2,68 hari, April 2,82 hari, kemudian pada Mei mencapai 3,95 hari sedangkan Juni 3,09 hari. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dwelling time pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2021 tercatat 3,10 hari, Februari 2,55 hari , Maret 2,45 hari, April 2,49 hari, Mei 3,05 hari dan pada Juni 2,86 hari.
“Makanya sejak awal, perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 anggota Aptesindo yang notabene sebagai buffer terminal lini 1 di pelabuhan telah secara konsisten siap mendukung PM 116/2016,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/819459/34/tekan-dwelling-time-aptesindo-dorong-konsistensi-penerapan-aturan-1657127261
Salam,
Divisi Informasi