Ketua Umun Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) Syamsul Hadi mengatakan kesepakatan tarif itu sebagai tindak lanjut pertemuan penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, relokasi peti kemas impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dilakukan terhadap barang yang sudah menumpuk lebih dari 3 hari. Hal itu seperti diatur dalam Permenhub No. 25/2017 tentang Perpindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar dalam rangka menekan dwelling time.
“Terhadap biaya storage di depo anggota Fordeki diberlakukan masa satu [1 hari sampai dengan 10 hari] dikenakan 200% dan di atas 10 hari dan seterusnya dikenakan 300% dari tarif dasar penumpukan,” ujarnya di sela-sela Penandatangan Tarif Relokasi Kontainer Longstay yang Sudah SPPB di Jakarta, Rabu (16/8).
Penandatanganan kesepakatan tarif layanan relokasi barang impor yang sudah SPPB dilakukan oleh Fordeki dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.
Untuk tarif relokasi kontainer impor ukuran 20 kaki yang sudah mengantongi SPBB dari terminal kontainer ke depo dikenakan Rp1 juta per boks. Perinciannya, ongkos moving Rp750.000 per boks dan lift on-lift off (lo-lo) Rp250.000 per boks.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 18 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi