INFONAWACITA.COM – Guna menekan waktu tunggu kapal bersandar di pelabuhan, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menyiagakan layanan petugas pemanduan kapal selama 24 jam. Terhitung mulai 1 Februari 2018.
Direktur Utama PT TPS, Joko Noerhudha mengatakan, selama ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Terutama terhadap masalah waktu tunggu di dermaga dari anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III ini. Dimana berlokasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Ia menjelaskan, wilayah Tanjung Perak Surabaya adalah perairan wajib pandu. Artinya setiap kapal yang akan masuk atau meninggalkan wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya wajib mendapat layanan pemanduan.
“Karena yang menyiapkan layanan pandu selama ini bukan dari pihak kami sendiri, melainkan dari PT Pelindo III. Jadi kami tidak bisa mengontrol kesiapan layanan pandu pada setiap jadwal kedatangan atau keberangkatan kapal dari dermaga PT TPS,” jelasnya.
Akar Masalah
Mantan General Manager Cabang Tanjung Perak Surabaya itu tidak menampik, keterlambatan layanan petugas pandu dari pihak ketiga yang disediakan PT Pelindo III bagi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal di PT TPS selama ini. Kerap kali menimbulkan masalah waktu tunggu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi