Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menilai fasilitas yang diberikan kepada pusat logistik berikat terlalu jor-joran.
Ketua DPW Asosiasi Logisitik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengusulkan agar kemudahan untuk pusat logistik berikat (PLB) dikurangi.
Menurutnya, fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga barang keluar dari PLB pun dinilainya terlalu longgar. Selain itu, masa timbun barang maksimal 3 tahun dinilai terlalu lama.
Dia mengusulkan kemudahan fiskal PLB sebaiknya mengikuti ketentuan impor sementara, yakni lama penangguhan BM, pajak penghasilan (PPh) impor, dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor ditetapkan sesuai dengan izin dari Otoritas Bea dan Cukai.
Sebagai gambaran, jika Bea dan Cukai mengizinkan masa penangguhan selama 4 bulan—dengan asumsi barang akan keluar dari PLB 4 bulan kemudian— maka importir harus membayar BM dan PDRI pada bulan keempat sejak barang impor masuk.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak Senin, 2 September 2019.
Salam,
Divisi Informasi