CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten menggelar sosialisasi pengawasan dan penindakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) angkutan barang kepada kalangan usaha industri di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (4/9/2018).
Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan sosialisasi ini adalah langkah persuasif pihaknya sebelum menerapkan sanksi secara efektif kepada pengusaha angkutan yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi kendaraan dan melebihi muatan angkut (ODOL).
“Kita sementara akan memberikan sanksi administrasi dulu, nanti dievaluasi, sebelum kita akan memberikan sanksi dengan efek jera yang bisa bermuara ke pidana karena dampak dari ODOL ini kan sangat jelas, keselamatan transportasi, untuk memperpanjang umur konstruksi jalan, dan lainnya,” ujarnya.
Secara teknis, lanjut dia, pengusaha angkutan tidak menolak penerapan aturan tersebut dan hanya memerlukan adaptasi pada masa transisi penerapan aturan yang diberlakukan berdasarkan jenis muatan angkut untuk over loading, sementara sanksi untuk kendaraan yang over dimension akan ditandai dengan pengecatan semprot.
“Jadi di masa transisi ini, Dirjen (Perhubungan Darat) akan memberikan toleransi daya angkut dan jangka waktu penerapan toleransi. Kesepakatan beliau (Dirjen) dengan transporter, pemilik barang dan asosiasi bahwa biaya over loading sembako itu akan dikenakan 50 persen dari Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) selama satu tahun, sementara untuk baja, pupuk., dan semen itu over loading maksimal 40 persen selama enam bulan. Jadi kalau melewati itu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa ditilang,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi