Kalteng – Masih banyaknya truk angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan yang melewati jalan negara di Provinsi Kalimantan Tengah, yang akhirnya Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan melakukan penindakan.
Tim Terpadu Penegakan penertiban Angkutan ODOL tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Dishub Kotawaringin Barat, DenPOM, Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan terpadu penertiban Angkutan ODOL tersebut dilaksanakan di simpang PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar (Kotawaringin Barat) pada Senin, (08/11).
Menurut Plt. Kadishub Prov. Kalteng, Yulindra Dedy, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Overloading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputansbm.com/2021/11/terkait-odol-dishub-kalteng-laksanakan.html?m=1
Salam,
Divisi Informasi