×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 27 October 2014 / Published in Berita

Terlambat Bongkar/Muat Barang di Belawan Didenda 300%

MedanBisnis – Medan. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC APBMI) Belawan mengkritik tarif denda berkisar 200% hingga 300% yang harus dibayar pengusaha bongkar muat barang jika terlambat merampungkan pekerjaannya. Objek denda yakni barang yang belum selesai dibongkar/dimuat seturut Rencana Penyandaran Kapal dan Operation Planning (RKOP).
Keberatan sekaligus kritik terhadap kebijakan yang ditetapkan managemen PT Pelindo Cabang Belawan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 15 Oktober 2014 disampaikan Ketua DPC APBMI Belawan Surianto SH bersama Sekretaris Ramdan Damir SH MHum kepada MedanBisnis, minggu lalu.

General Manager (GM) Pelindo Cabang Belawan Sahat Prawira dalam SE No US.1115/13/Blw-14 tentang Penerapan Pengendaan Denda Volume Sisa Barang di Cabang Pelabuhan Belawan antara lain menyebutkan, apabila terjadi perpanjangan masa tambat dikarenakan tidak tercapainya produktivitas bongkar muat (B/M), maka terhadap sisa barang yang belum dibongkar dikenakan denda 200% dari tarif dasar jasa dermaga yang berlaku. Kemudian, terhadap kapal dikenakan tarif progressif sebesar 200% dari tarif jasa tambat yang berlaku. Selain itu, jika perusahaan bongkar muat (PBM) tidak mengajukan (meng-input) RKOP Lanjutan maka dikenakan tarif progressif jasa dermaga sebesar 300%.

RKOP Lanjutan adalah rencana kerja yang diajukan menyusul RKOP yang sudah diajukan sebelumnya atas kegiatan BM yang tidak terealisir/tercapai. Penerapan denda diberlakukan kepada kapal-kapal yang sandar dan melakukan kegiatan B/M pada lokasi dermaga umum Cabang Pelindo Belawan.

Surianto SH yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Pelindo Belawan yang berupaya meningkatkan produktivitas dan kinerja di pelabuhan tersebut.

Namun, kata Surianto dan Ramdan Damir, pengenaan denda tersebut selain sangat memberatkan hendaknya harus mempertimbangkan berbagai hal khususnya faktor alam (cuaca) yang tidak mendukung.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/27/125625/terlambat-bongkar-muat-barang-di-belawan-didenda-300persen/#.VE4ClyKUdwI

 

Komentar

comments

Tagged under: Bongkar/Muat, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelabuhan belawan, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

September, Layanan Bongkar Muat IPCC Mulai Meningkat
Jasa Angkasa Semesta Gandeng Pos Logistik Kelola Kargo di Bandara
Tanggapan ALFI Soal Rencana Ganjil Genap di Tol Jakarta-Tangerang

Recent Posts

  • Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

    TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Per...
  • Wapres Minta Tiga Kawasan Industri Halal Dioptimalkan

    REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Wakil Presi...
  • Kemenhub: Layanan Bus ALBN Kupang-Dili Dilanjutkan dengan Angkutan Barang

    Kupang (ANTARA) – Direktur Jenderal Perhu...
  • Dukung Arus Mudik dan Barang Lebaran 2023, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 4 Beroperasi Fungsional

    JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pembangunan J...
  • Kadin Kalsel Perjuangkan Peningkatan Konektivitas dan Efisiensi Logistik

    Banjarmasin (ANTARA) – Pengurus Kamar Dag...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat