JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan pengelolaan Terminal Peti kemas Muaro Jambi, di Pelabuhan Talang Duku, Jambi kepada PT Wahyu Samudra Indah selama 66 tahun.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Mauritz H.M. Sibarani mengatakan kewajiban konsesi yang harus dibayar PT Wahyu Samudra Indah (WSI) nantinya sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor.
“Perjanjian konsesi (terminal) ini adalah perjanjian konsesi kesebelas di Kemenkub. Namun demikian, untuk Badan Usaha Pelabuhan Swasta (perjanjian konsesi) yang pertama,” kata Mauritz di Jakarta, Kamis (27/10).
Dia menambahkan PT Wahyu Samudra Indah nantinya membiayai pembangunan dan mengoperasikan Terminal Peti kemas Muaro Jambi tersebut setelah selesai melakukan pembangunan.
Perusahaan, paparnya, akan melakukan pengadaan lahan, penyusunan dokumen perencanaan, sampai pembangunan baik infrastruktur dasar seperti dermaga dan suprastruktur peralatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 28 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi