Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) menerapkan tarif handling container (HC) komoditas pertanian impor di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT). Tarif handling tersebut dibagi menjadi dua item, yakni ukuran kontainer 20 feet Rp 200.000 dan 40 feet Rp 250.000.
”Tarif ini sudah final. Kami sudah bicarakan dengan Pelindo pusat, bahkan sudah ada keputusan dari presdir,” tandas GM TPKS, Iwan Sabatini, sebagaimana dilansir maritimedia.com. Iwan mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi antarintansi yang digelar Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang di aula PT Pelabuhan Indonesia III (Persero),
Iwan menambahkan, biaya HC di TPFT Pelabuhan Tanjung Emas tergolong murah ketimbang biaya HC di pelabuhan lain, yang mencapai Rp 1,3 jutaan. Biaya itu digunakan untuk menggerakkan tenaga bongkar muat (TKBM), pemotongan sil, administrasi data base dengan komputerisasi, jaringan online ke kantor kedua instansi (Bea Cukai dan Karantina), kebersihan, keamanan, dan pengembangan fasilitas.
Keinginan Asosiasi
Iwan menegaskan, penetapan tarif HC tidak melanggar hukum dan tidak melanggar ketentuan kepelabuhanan. Sebab, pihaknya sekadar menyediakan fasilitas. Adapun pihak yang melakukan pemeriksaan adalah dua instansi, Bea Cukai dan Balai Karantina.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jateng, Ari Wibowo, mendukung pelaksanaan TPFT yang tidak membebani pengusaha. Oleh karena itu, jangan sampai TPKS menyerahkan pengelolaan TPFT kepada pihak ketiga.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2014/12/18/terminal-peti-kemas-semarang-tetapkan-tarif-penanganan-kontainer-di-tempat-pemeriksaaan-fisik-terpadu-tpft/