
Jakarta — Sebanyak 15 perusahaan galangan kapal di Indonesia masih menunggu kepastian keluarnya izin terminal untuk kepentingan sendiri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan ke-15 galangan itu sudah mengajukan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/ Terminal Khusus (TERSUS) sejak September 2017 tetapi belum mendapat kepastian.
Dia berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bisa lebih responsif dalam mengurus perizinan yang sudah diajukan pemohon sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2017.
Eddy beralasan pemohon hanya memiliki waktu hingga 30 Juni 2018 untuk memperoleh izin TUKS/tersus sesuai dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/99/20/DJPL-17.
Dia khawatir bila anggota masih diminta melengkapi kekurangan persyaratan menjelang tenggat waktu tersebut. Tanpa memilik izin TUKS/tersus, imbuhnya, Iperindo merasa galau progres pekerjaan perbaikan kapal maupun pembangunan kapal bisa terhambat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 2 April 2018
Salam,
Divisi Informasi