Gelombang protes atas kebijakan pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terus berkumandang dari Asosiasi kemaritiman di seantero negeri ini.
Kali ini reaksi protes tersebut datang dari tiga Asosiasi di Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistic and Forwarder Association (ALFI/ILFA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) serta Indonesian National Shipp Owner Association (INSA).
Aliansi Asosiasi kemaritiman ini, dengan tegas menyatakan menolak jika pemerintah merevisi UU No. 17 Tahun 2008 utamanya, pasal 90 ayat 3 huruf (g) dan pasal 110 ayat (5) karena dianggap menghilangkan peran asosiasi khususnya dalam struktur tarif jasa kepelabuhanan.
Bahkan menurut Ketua DPW ALFI/ILFA Sulteng, Yeni Theiser, kebijakan ini akan berdampak pada tingginya biaya logistik yang akan mengancam daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sementara diketahui posisi Asosiasi adalah mitra pemerintah atau perwakilan dari pengguna jasa /pemilik barang yang berperan sebagai check and ballance/penyeimbang di pelabuhan yang seharusnya dilibatkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Tiga Asosiasi di Sulteng Menolak Revisi UU 17 Tahun 2008 – HARIAN MERCUSUAR
Salam,
Divisi Informasi