TEMPO.CO, Jakarta – PT Hutama Karya (HK) segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Simpang Indralaya-Prabumulih, Sumatra Selatan. Ruas Tol Indrayana-Prabumulih ini sebelumnya digratiskan sejak dibuka pada Agustus 2023.
“Ruas tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Huatma Karya Tjahjo Purnomo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 4 Februari 2024.
Adapun besaran tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 85.000. Kemudian, untuk kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 127.500, sementara kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp 170.000.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja mengatakan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengoperasian jalan tol.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.tempo.co/read/1829423/tol-indralaya-prabumulih-segera-diberlakukan-tarif-segini-besarannya
Salam,
Divisi Informasi