JAKARTA-Pengelola terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok keberatan biaya bongkar muat peti kemas ekspor impor menggunakan mata uang rupiah karena layanan itu masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Pelabuhan Indonesia (APTPI) Paul Krisnadhi menyatakan biaya bongkar muat kontainer atau container handling charge (CHC) dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute international tetap menggunakan mata uang dolar AS.
“Asing tidak punya rupiah, [masa] mereka harus jual US dolar dan beli rupiah. Dan, terminal peti kemas tetap butuh US dolar untuk bayar utang,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/3).
HARUS RUPIAH
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Syafrizal BK mengatakan semua kegiatan yang dilakukan didalam negeri termasuk dipelabuhan yang dibayar oleh pengguna jasa pelabuhan (shipper dan consigne) harus menggunakan mata uang rupiah. Biaya lain yang harus menggunakan rupiah adalah CHC, dokumen fee, B/L fee untuk ekspor.
Namun, dia menegaskan ongkos pelayaran (freight) internasional wajar dikenakan mata uang asing karena merupakan kegiatan luar negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Maret 2015