
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi mulai merasakan bebas pajak progresif. Pembebasan pajak ini mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sejak sepekan lalu.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel, Dr Sumarsono pada 15 Agustus 2018.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur SH, M.Si, Selasa (28/8), mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up, dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki.
Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi