
Bisnis.com, JAKARTA–Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia lega atas surat edaran yang dilayangkan Kementerian Perhubungan terkait pelarangan truk beroperasi. Hal ini dikarenakan truk angkutan barang boleh beroperasi dengan melewati jalan provinsi saja.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menuturkan aturan baru tersebut membuat pengusaha truk angkutan barang bisa bernapas kembali. Kementerian Perhubungan hanya melarang truk melewati jalan nasional dan tol.
“Ya ini setidaknya boleh lah. Saya harus lihat respon dari teman-teman lain juga, tapi sepenglihatan saya ini masih oke dari pada sebelumnya yang dilarang seperti masa lebaran,” ucapnya, Selasa (29/12).
Selain itu, lanjutnya, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti ke Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak juga masih diperbolehkan melewati dua jalan tersebut. Hal ini harus segera direalisasikan karena sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah menerbitkan kepanjangan dari surat edaran lalu.
“Surat yang baru harus segera diberikan ke semua pihak biar tahu jadi tidak ada kendala saat operasi,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya: