RANTAUPRAPAT – Rasa sabar warga Dusun Sei Mambang Hilir Desa Sei Tampang, tepatnya di simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sudah semakin berkurang.
Warga setempat, Robinson Tambunan, 42 mengatakan, hancurnya badan jalan mulai dari simpang PT HSJ menuju Kelurahan Negeri Baru. Truk perusahaan perkebunan melintas setiap hari. “Makanya kami mengingatkan sopir serta perusahaan perkebunan di daerah ini, supaya tidak melewati jalan ini dengan tonase yang berlebihan,” kata Robinson sembari memperlihatkan foto kopi selebaran.
Dia menambahkan, akibat tonase yang berlebihan itu,jalan ini hancur serta dana miliaran rupiah untuk membangun jalan itu menjadi sia-sia saja. Selain itu, kata Robinson, truk pembawa crude palm oil (CPO) yang keluar dari perusahaan itu tidak pernah melintasi jembatan timbang di Kota Pinang maupun di Aek Kanopan. Truk CPO itu langsung menuju Tanjung Sarang Elang yang kemudian dibawa entah kemana dengan kapal tanker.
Sementara itu,warga yang juga turut membagikan aturan tonase truk Suardi Gondrong, 38 mengatakan, pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama pasal 19 menyebutkan jalan pemda ini masuk kategori kelas III. Jadi, hanya bisa dilalui kenderaan dengan sumbu muatan sebesar 8 ton. “Tetapi faktanya, seluruh truk milik perusahaan perkebunan bisa melintasi jalan pemda dengan tonase melebihi 8 ton, itu melanggar aturan,” tegas Sabam Sitohang.
Sopit truk tangki CPO nomor polisi BM 8003 GU, Tukimin, 46, mengaku CPO yang dibawanya menuju Tanjung Balai itu adalah milik perusahaan perkebunan sawit PT HSJ dengan sumbu muatan 27 ton. Ditambah lagi bobot tangki 10 ton menjadi 37 ton. Sopir tangki lainnya, Heru mengemudikan BK 8917 CK, mengaku CPO yang dibawanya milik perusahaan yang sama dengan muatan 27 ton ditambah tonase tangki 10 ton ditotal menjadi 37 ton.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Labuhanbatu Ali Undangan ketika dikonfirmasi mengatakan,perusahaan yang mengerahkan truk melebihi ketentuan harus melayangkan surat ke Bupati Labuhanbatu.
“Nanti dari situ, Dinas PU Binamarga ditugaskan mengecek keluhan warga itu. Lalu Dinas PU Bina Marga melakukan kordinasi dengan satlantas dan dishub supaya bisa memberantas truk yang membawa muatan yang melebihi ketentuan itu. Jadi begitu prosedurnya,” tandasanya. sartana nasution