×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
admin
Tuesday, 01 May 2012 / Published in Berita

Truk CPO Buat Jalan Hancur

RANTAUPRAPAT – Rasa sabar warga Dusun Sei Mambang Hilir Desa Sei Tampang, tepatnya di simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sudah semakin berkurang.

Ini akibat truk bertonase besar hilir mudik di jalan yang baru di hotmix pada 2010 lalu, kini hancur kembali. Warga pun berinisiatif membagikan selebaran kepada sopir truk yang melintas. Isinya, ketentuan tonase barang truk yang boleh melintas di jalan tersebut. Warga merasa prihatin atas rusaknya badan jalan raya yang baru di-hotmix 2010 lalu mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah.Namun akibat truk yang membawa muatan melebihi tonase itu, kini badan jalan sudah kembali rusak parah.

Warga setempat, Robinson Tambunan, 42 mengatakan, hancurnya badan jalan mulai dari simpang PT HSJ menuju Kelurahan Negeri Baru. Truk perusahaan perkebunan melintas setiap hari. “Makanya kami mengingatkan sopir serta perusahaan perkebunan di daerah ini, supaya tidak melewati jalan ini dengan tonase yang berlebihan,” kata Robinson sembari memperlihatkan foto kopi selebaran.

Dia menambahkan, akibat tonase yang berlebihan itu,jalan ini hancur serta dana miliaran rupiah untuk membangun jalan itu menjadi sia-sia saja. Selain itu, kata Robinson, truk pembawa crude palm oil (CPO) yang keluar dari perusahaan itu tidak pernah melintasi jembatan timbang di Kota Pinang maupun di Aek Kanopan. Truk CPO itu langsung menuju Tanjung Sarang Elang yang kemudian dibawa entah kemana dengan kapal tanker.

Sementara itu,warga yang juga turut membagikan aturan tonase truk Suardi Gondrong, 38 mengatakan, pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama pasal 19 menyebutkan jalan pemda ini masuk kategori kelas III. Jadi, hanya bisa dilalui kenderaan dengan sumbu muatan sebesar 8 ton. “Tetapi faktanya, seluruh truk milik perusahaan perkebunan bisa melintasi jalan pemda dengan tonase melebihi 8 ton, itu melanggar aturan,” tegas Sabam Sitohang.

Sopit truk tangki CPO nomor polisi BM 8003 GU, Tukimin, 46, mengaku CPO yang dibawanya menuju Tanjung Balai itu adalah milik perusahaan perkebunan sawit PT HSJ dengan sumbu muatan 27 ton. Ditambah lagi bobot tangki 10 ton menjadi 37 ton. Sopir tangki lainnya, Heru mengemudikan BK 8917 CK, mengaku CPO yang dibawanya milik perusahaan yang sama dengan muatan 27 ton ditambah tonase tangki 10 ton ditotal menjadi 37 ton.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Labuhanbatu Ali Undangan ketika dikonfirmasi mengatakan,perusahaan yang mengerahkan truk melebihi ketentuan harus melayangkan surat ke Bupati Labuhanbatu.

“Nanti dari situ, Dinas PU Binamarga ditugaskan mengecek keluhan warga itu. Lalu Dinas PU Bina Marga melakukan kordinasi dengan satlantas dan dishub supaya bisa memberantas truk yang membawa muatan yang melebihi ketentuan itu. Jadi begitu prosedurnya,” tandasanya. sartana nasution

Komentar

comments

Tagged under: Minyak Sawit

What you can read next

Kemenhub Minta BLU Kelola 116 Pelabuhan UPT
Kadin Dukung Rencana Pemerintah Pangkas Tarif Tol
Garap Kawasan Industri Gresik, Pelindo III Rela Banyak Utang

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat