REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut.
“Mulai pukul 24.00 sampai 24.00 lagi truk tidak boleh beroperasi saat Natal, tidak terkecuali,” kata Kepala Dishub Garut Suherman kepada wartawan di Garut, Jumat (20/12).
Ia menuturkan, larangan itu sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk melarang dan memberhentikan truk di jalan raya selama diberlakukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan truk sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang diprediksi akan terjadi kepadatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Ada kantong parkir di rest area tapi itu hanya diberlakukan satu hari saja saat Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Ia mengimbau, pemilik kendaraan truk untuk tidak mengoperasikan dulu kendaraannya selama satu hari libur Natal dan Tahun Baru itu. Ia berharap ada kerja sama semua pihak agar arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut aman dan lancar tanpa hambatan.
“Kita juga siap siaga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama pengamanan Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/q2tbh2382/truk-dilarang-beroperasi-saat-natal-dan-tahun-baru-di-garut
Salam,
Divisi Informasi