Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya melarang kendaraan bermuatan berat atau truk melintas di wilayah hukumnya selama puncak arus mudik dan arus balik lebaran 2018. Di luar periode puncak arus mudik dan balik, truk tetap diperbolehkan melintas.
Untuk periode arus mudik, aturan tersebut bakal berlaku mulai Selasa (12/6) hingga Kamis (14/6).
“Jadi untuk truk ini memang ketentuannya tanggal 12 besok yang sumbunya tiga ke atas tidak boleh lewat. Tapi kita lihat sekarang sudah mulai berkurang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, di pintu Tol Cikarang Utama, Bekasi, Minggu (10/6).
Ditambahkannya, aturan yang sama juga akan diberlakukan saat puncak arus balik mudik Lebaran, yaitu mulai Jumat (22/6) sampai dengan Senin (24/6). Di luar tanggal itu, truk tetap dibolehkan melintas.
Yusuf juga menyebut larangan tersebut tidak berlaku pada truk bermuatan sembako atau bahan bakar. “Kecuali yang menyangkut masalah BBM, sembako, boleh,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional.
Pembatasan itu dimulai pada 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi