Truk kelebihan muatan masih ditemukan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 77% truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak merupakan kendaraan dengan kelebihan muatan.
Padahal, sejak 1 Februari 2020, Kemenhub telah melarang truk kelebihan muatan menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub, Chandra Irawan mengatakan, kurangnya sosialisasi dan jumlah personil pengawas menjadi kendala penegakan aturan.
“Hingga 6 Maret 2020 ada 397 truk yang melakukan penyeberangan dan yang kelebihan muatan tercatat sebanyak 283 unit, sehingga persentasenya 77%,” kata ujar Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).
Masih melintasnya truk kelebihan muatan lewat pelabuhan juga ditemukan pada rute penyeberangan Ketapang menuju Gilimanuk, Bali. Namun, jumlah pelanggar tidak sebanyak di Pelabuhan Merak.
Chandra mengungkapkan, dari 205 unit truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, tercatat hanya 50 truk yang kelebihan muatan atau 24% dari total truk yang menyeberang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/berita/2020/03/13/truk-kelebihan-muatan-masih-banyak-ditemukan-menyeberang-di-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi