Batam (HK) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyepakati delapan usulan dan tuntutan dari asosiasi industri maritim yang tergabung dalam aliansi gerakan kebangkitan industri maritim Batam.
Atas adanya kesepakatan tersebut, maka itu membuat para pengusaha industri maritim di Kota Batam lega, sebab perjuangan panjang yang dilakukan membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, sebab tarif jasa kepelabuhan kedepannya tidak mencekik.
Adapun delapan usulan aliansi gerakan kebangkitan industri maritim Batam itu adalah. Pertama, jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus) tidak lagi dipungut.
Kedua, Surat edaran kepala kantor pelabuhan laut BP Batam nomor 23 tahun 2018 tentang persyaratan dokumen pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) guna pembebasan biaya tambat kapal dicabut.
Ketiga, host to host tetap berlaku. Keempat, jasa dermaga dan jasa bongkar muat untuk kepentingan sendiri di TUKS atau Tersus tidak dipungut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kepri.harianhaluan.com/daerah/pr-13578289/tuntutan-pengusaha-industri-maritim-di-batam-disepakati-bp-batam
Salam,
Divisi Informasi