JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengeluhkan masih maraknya pelayaran asing yang mengutip uang jaminan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim menyatakan kutipan itu masih dilakukan pelayaran global melalui agennya kendati sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.
Oleh karena itu, ALFI mendesak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap perusahaan pelayaran asing pengangkut ekspor impor melalui agennya yang melanggar aturan itu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bay M. Hasani mengatakan sosialisasi terhadap aturan itu akan dilakukan terus menerus.
“Kita tunggu implementasinya sebulan atau 2 bulan dahulu. Yang melanggar Nanti pasti kena sanksi,” ujarnya kepada Bisnis.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jum’at, 2 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi