JAKARTA- Kadin DKI Jakarta mendesak pemerintah memberantas ekonomi biaya tinggi atau rente di sektor pelayanan logistik Tanjung Priok menyusul pengenaan uang jaminan peti kemas oleh importir, eksportir dan jasa pengurusan transportasi.
Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Widijanto mengatakan para pengguna jasa angkutan laut diwajibkan menyetor uang jaminan peti kemas dengan dolar AS sekitar US$100-US$300 per peti kemas sebelum menebus DO (delivery order) kepada agen pelayaran.
“Jaminan tersebut diminta untuk mengantisipasi jika ada kerusakan peti kemas dalam proses penyerahan barang dari agen pelayaran kepada pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagai pengelola logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/8).
Widijanto mengatakan yang menjadi masalah bila tidak terjadi kerusakan peti kemas dana jaminan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Basanya, ini akan memakan 2-3 bulan. Namun, menurut laporan pelaku usaha ke Kadin DKI Jakarta, hampir semua pemilik barang dibebani pembersihan dan perbaikan peti kemas.
Dia mengatakan terhadap peti kemas yang rusak, dasar pengenaan biayanya juga tidak transparan karena tidak dilengkapi dokumen EIR (equipment interchange receipt). Dokumen EIR adalah bukti saat serah terima peti kemas dari kapal ke angkutan darat dan seterusnya hingga ke depo peti kemas atau gudang pemilik barang.
Dia mengatakan di dunia angkutan laut, hal ini merupakan suatu keniscayaan tetapi anehnya di Pelabuhan Tanjung Priok bahkan mungkin di seluruh pelabuhan di Indonesia, tidak di terbitkan dokumen EIR dalam proses peralihan tanggung jawab angkutan peti kemas.
HARUS DIBUAT
Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan internasional di bidang pelayaran, ucapnya, seharusnya dokumen EIR ini dibuat sejak peti kemas di turunkan dari kapal ke dermaga dan dari dermaga ke lapangan penumpukan di terminal. Selanjutnya, dari terminal ke atas truk, hingga ke lapangan penumpukan di depo peti kemas.
“Dampak negatif akibat tidak diterbitkannya dokumen EIR ini adalah munculnya ekonomi biaya tinggi dalam angkutan peti kemas dan pengelolaan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok maupun di pelabuhan lainnya di Indonesia,” paparnya.
Dia mengatakan Kadin DKI banyak menerima keluhan karena hampir semua pengenaan biaya perbaikan peti kemas yang dibebankan kepada pemilik barang tidak dilampiri dokumen EIR.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Agustus 2014